Thursday, 9 March 2017

Terminologi Hukum Forex

Hukum Bisnis Forex Menurut Islam Hukum Forex Menurut Islam Hukum Forex Trading Menurut Islam Anda Yang membaca artikel ini tentunya memiliki perasaan Yang bisa dibilang wurde-war, Ragout atau semacamnya. Ketika ingin memulai Bisnis Online Forex Trading, tentu Timbul Pertanyaan di Benak hati Anda Yang Lattenzaun dalam, 8220 apakah den Handel mit Devisen itu halal atau haram 8220. Sebagai seorang muslim Yang Awam, tentunya kita tidak bisa langsung menafsirkan sesuatu itu halal ataukah haram. Tanyakan lah Pada Yang paham betul tentang Agama atau jika Anda seorang 8220maniak online8221 tentunya tidak salah untuk mencarinya di 8220google8221. Hukum Handel Forex Menurut Der Islam Kembali ke topik kita tentang Hukum Handel Forex menurut Der Islam. Prinsip Umum den Handel mit Devisen disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti Yang Yang berlaku Pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai 8220naqdan8221 Agar bebas Dari transaksi ribawi 8220riba fadhl8221. Rasulullah bersabda SAW: 8220Emas hendaklah dibayar dengan Emas, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma dan Garam dengan Garam dalam hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalisch dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim). Dengan berdasar pada hat tersebut di atas, dalam kitab al-ijma8217 Hal gehört. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Hukum Handel Forex menurut Der Islam. Menurutnya Bisnis Online-Handel mit Devisen sama dengan pertukaran emas atau perak Yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah 8220Sharf8221 Yang keabsahan nya Telah disepakati para Ulama. Dengan demikian emas atau perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah dengan Rupiah atau Dollar dengan Dollar, kecuali nilainya Setara atau Sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi 8220Biba fadhl8221 sebagaimana yang dilarang dalam hasits di atas. Namun Ketika jenisnya berbeda seperti Rupiah ditukarkan dengan Dollar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar alias Marktkurs Yang berlaku saat itu dan Harus kontansecara langsung 8220taqabudh fi8217li8221 berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontantunaisecara langsung ini, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughi, didasarkan Pada kelaziman pasar Yang berlaku, termasuk Ketika penyelesaiannya (Siedlung) Harus melewati beberapa jam karena Harus melewati proses transaksi. Adapun harga penukaran nya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan Marktpreis. Dalam perspektif hukum islam, perdagangan berjangka komoditi (PBK), forex termasuk di dalamnya. Keabsahan transaksi jual beli berjangka ini ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: 1. Rukun Sebagai unsur utama Yang Harus ada dalam sebuah transaksi yaitu: Pihak-pihak pelaku transaksi 8221 8216aqid 8221 Yang disebut dengan istilah MuslimMuslim ilaih OBJEK transaksi 8220ma8217qud ilaih8221, yaitu barang - barang komoditi yang berjangka dan nilai tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-moslemischer fih). Kalimat transaksi 8220sighat a8217qad8221 yaitu IJAB dan qabul 2. Syarat-syarat Sebagai pelengkapnya sebuah transaksi yaitu diantaranya: Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi yaitu bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya, ukurannya (kadar), sifatnya, jangka penyerahan, harga Tukar dan Tempat penyerahan Persyaratan yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar 8220al-tsaman8221, yaitu kejelasan jenis alat Tukar apakah itu Dirham, dinar, Rupiah, Dollar dsb. Bisa juga dengan barang Yang dapat ditimbang, disukat dsb, maka Harus jelas apakah menggunakan satuan kg, Teich atau Verschiedenes Kejelasan tentang kwalitas OBJEK transaksi, apakah kwalitas Istimewa, baik, Sedang atau pun buruk. Syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-8216aqd atau Alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang Pada saat transaksi karena ini bisa mengakibatkan perselisihan antara pelaku transaksi Kejelasan Anzahl der Beiträge harga Tukar Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam dengan menganalogikan kepada 8220bay8217 as-salam8221 (jual beli yang terjamin kebenarannya). Berdasarkan pembahasan tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28DNS-MUIIII2002 tentang kegiatan transaksi jual beli valas Pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga ( Simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara kontantunai. Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku (di Marktpreis) pada saat transaksi dilakukan. Selengkapnya Fatwa MUI tentang Devisenhandel. Kesimpulannya bisa Unda tafsirkan sendiri, yang jelas sekarang kita sudah tahu bahwa ada hukum Islam yang mengatur Handel mit forex ini. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, deine Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. Dengan begitu semua keraguan, ketidaktahuan kita terhadap hukum Handel mit forex ini bisa terpecahkan. Oke, mungkin sampai di sini dulu pembahasan kali ini, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih dan salam sukses buat semuanya. semoga bermanfaat: Sumber Rujukan Berita Forex IndonesiaHukum Forex Trading Menurut Islam Hukum Forex Trading Menurut Islam - Anda Yang membaca artikel ini tentunya memiliki perasaan Yang bisa dibilang wurde-war, Ragout atau semacamnya. Ketika ingin memulai Bisnis Online-Handel Forex, Tentu Timbul Pertanyaan Di Benak Hati Anda Yang Paling Dalam, Apakah Handel Forex itu Halal Atau Haram. Sebastian seorang moslemisches yang awam, tentunya kita tidak bisa langsung menafsirkan sesuatu itu halal ataukah haram. ..................................................... Karena Bisnis yakin ada blog Yang Membranen, Salah Satunya Adalah Blog Ini. Hukum Handel Forex Menurut Der Islam Kembali ke topik kita tentang Hukum Handel Forex menurut Der Islam. Prinsip Umum den Handel mit Devisen disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti Yang Yang berlaku Pada masa Rasulullah, yakni Harus dilakukan dengan Kontan atau Tunai naqdan Agar bebas Dari transaksi ribawi riba Fadhl. Rasulullah SAW bersabda: Emas hendaklah dibayar dengan Emas, Perak dengan Perak, Barli dengan Barli, syair dengan syair (jenis gandum), kurma dengan kurma dan Garam dengan Garam dalam hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalisch dengan syarat secara kontan. (HR. Muslim). Dengan berdasar pada hat tersebut di atas, dalam kitab al-ijma hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Hukum Handel Forex menurut Der Islam. Menurutnya Bisnis Online-Handel mit Devisen sama dengan pertukaran emas atau perak Yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah Sharf Yang keabsahan nya Telah disepakati para Ulama. Dengan demikian emas atau perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah dengan Rupiah atau Dollar dengan Dollar, kecuali nilainya Setara atau Sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi Riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hasits di atas. Namun Ketika jenisnya berbeda seperti Rupiah ditukarkan dengan Dollar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar alias Marktkurs Yang berlaku saat itu dan Harus kontansecara langsung taqabudh fili berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontantunaisecara langsung ini, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughi, didasarkan Pada kelaziman pasar Yang berlaku, termasuk Ketika penyelesaiannya (Siedlung) Harus melewati beberapa jam karena Harus melewati proses transaksi. Adapun harga penukaran nya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan Marktpreis. Dalam perspektif hukum islam, perdagangan berjangka komoditi (PBK), forex termasuk di dalamnya. Keabsahan transaksi jual beli berjangka ini ditentukan oleh terpenuhinya Rukun dan syarat sebagai berikut: 1. Rukun Sebagai unsur utama Yang Harus ada dalam sebuah transaksi yaitu: Pihak-pihak pelaku transaksi 'Aqid Yang disebut dengan istilah MuslimMuslim ilaih OBJEK transaksi maqud ilaih, yaitu barang-barang Komoditi yang berjangka dan nilai tukar (ras al-mal al-salam dan al-moslemischer fih). Kalimat transaksi sighat AQAD yaitu IJAB dan qabul 2. Syarat-syarat Sebagai pelengkapnya sebuah transaksi yaitu diantaranya: Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi yaitu bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya, ukurannya (kadar), sifatnya, jangka penyerahan, harga Tukar dan Tempat penyerahan Persyaratan Yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, yaitu kejelasan jenis alat tukar apakah itu dirham, dinar, rupiah, dollar dsb. Bisa juga dengan barang Yang dapat ditimbang, disukat dsb, maka Harus jelas apakah menggunakan satuan kg, Teich atau Verschiedenes Kejelasan tentang kwalitas OBJEK transaksi, apakah kwalitas Istimewa, baik, Sedang atau pun buruk. Syarat di atas ditetapkan dengan Maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau Alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang Pada saat transaksi karena ini bisa mengakibatkan perselisihan antara pelaku transaksi Kejelasan Anzahl der Beiträge harga Tukar Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat Diterima atau setidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum islam dengan menganalogikan kepada bucht as-salam (jual beli yang terjamin kebenarannya). Berdasarkan pembahasan tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28DNS-MUIIII2002 tentang kegiatan transaksi jual beli valas Pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga ( Simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara kontantunai. Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku (di Marktpreis) pada saat transaksi dilakukan. Selengkapnya Fatwa MUI tentang Devisenhandel. Kesimpulannya bisa Unda tafsirkan sendiri, yang jelas sekarang kita sudah tahu bahwa ada hukum Islam yang mengatur Handel mit forex ini. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, deine Beiträge zu bearbeiten. BB-Code ist an. Smileys sind an. Dengan begitu semua keraguan, ketidaktahuan kita terhadap hukum Handel mit forex ini bisa terpecahkan. Oke, mungkin sampai di sini dulu pembahasan kali ini, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih dan salam sukses buat semuanya.


No comments:

Post a Comment